BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Saat ini program bayi tabung menjadi salah satu masalah yang cukup serius.
Hal ini terjadi karena keinginan pasangan suami-istri yang tidak bias memiliki
keturunan secara alamiah untuk memiliki anak tanpa melakukan adopsi. Dan
juga menolong suami-istri yang memiliki penyakit atau kelainan yang menyebakan
kemungkinan tidak memperoleh keturunan. Tetapi dalam hal ini menjadi
suatu tantangan bagi norma agama.
Metode bayi tabung yang dipelopori sejumlah dokter Inggris ini untuk
pertama kali berhasil menghadirkan bayi perempuan bernama Louise Brown pada
tahun 1978. Sebelum ditemukannya teknik bayi tabung, untuk menolong pasutri tak
subur digunakan teknik inseminasi buatan, yakni dengan cara penyemprotan
sejumlah cairan semen suami ke dalam rahim dengan bantuan alat suntik. Dengan
cara ini diharapkan sperma lebih mudah bertemu dengan sel telur. Sayang,
tingkat keberhasilannya hanya 15%. Pada teknik bayi tabung atau in vitro
fertilization yang melahirkan Louis Brown, pertama-tama dilakukan perangsangan
indung telur sang istri dengan hormon khusus untuk menumbuhkan lebih dari satu
sel telur. Perangsangan berlangsung 5 - 6 minggu sampai sel telur dianggap
cukup matang dan sudah saatnya diambil. Selanjutnya, folikel atau gelembung sel
telur diambil tanpa operasi, melainkan dengan tuntunan alat ultrasonografi
transvaginal (melalui vagina). Sementara semua sel telur yang berhasil diangkat
dieramkan dalam inkubator, air mani suami dikeluarkan dengan cara masturbasi,
dibersihkan, kemudian diambil sekitar 50.000 - 100.000 sel sperma. Sperma itu
ditebarkan di sekitar sel telur dalam sebuah wadah khusus di dalam
laboratorium. Sel telur yang terbuahi normal, ditandai dengan adanya dua sel
inti, segera membelah menjadi embrio. Sampai dengan hari ketiga, maksimal empat
embrio yang sudah berkembang ditanamkan ke rahim istri. Dua minggu kemudian
dilakukan pemeriksaan hormon Beta-HCG dan urine untuk meyakinkan bahwa
kehamilan memang terjadi.
Sejak kelahiran Louise Brown, teknik bayi tabung atau In Vitro
Fertilization (IVF) semakin populer saja di dunia. Di Indonesia, teknik bayi
tabung (IVF) ini pertama kali diterapkan di Rumah Sakit Anak-Ibu (RSAB) Harapan
Kita, Jakarta, pada 1987. Teknik bayi tabung yang kini disebut IVF konvensional
itu berhasil melahirkan bayi tabung pertama, Nugroho Karyanto, pada 2 Mei 1988.
Setelah itu lahir sekitar 300 "adik" Nugroho, di antaranya dua
kelahiran kembar empat.
Sukses besar teknik bayi tabung (IVF) konvensional ternyata masih belum
memuaskan dunia kedokteran, apalagi kalau mutu dan jumlah sperma yang hendak
digunakan kurang. Maka dikembangkanlah teknik lain seperti PZD (Partial Zona
Dessection) dan SUZI (Subzonal Sperm Intersection). Pada teknik PZD, sperma
disemprotkan ke sel telur setelah dinding sel telur dibuat celah untuk
mempermudah kontak sperma dengan sel telur. Sedangkan pada SUZI sperma
disuntikkan langsung ke dalam sel telur. Namun,teknik pembuahan mikromanipulasi
di luar tubuh ini pun masih dianggap kurang memuaskan hasilnya.
Pada program bayi tabung proses pembuahan terjadi secara tidak alami.
Artinya, proses pembuahan dilakukan secara buatan. Metode pembuahan buatan ini
tidak menutup kemungkinan menimbulkan risiko. Adanya dugaan cacat bawaan
sebagai dampak bayi tabung maupun pembuahan buatan lain dengan metode
intra-cytoplasma telah mendorong Prof. Bertelsmann menghimbau komisi kedokteran
di Jerman untuk melakukan penelitian terpadu maupun penelitian data secara
sistimatis.
Secara etika dan moral sebagian masyarakat menolak karena proses pembuahan
pada bayi tabung dilakukan dengan menggunakan dengan cawan petri sehingga
embrio yang diperlukan yang dimasukkan kembali kerahim, sedangkan sisanya
“dibuang”. Hak hidup embrio yang dibuang inilah yang dipermasalahkan,
sebab banyak yang memandang hal ini sebagai tindakan pembunuhan.
Masalah utama di dalam bayi tabung dari perspektif Kristen adalah
berhubungan dengan embrio-embrio “yang terbuang” Sebagian besar metode-metode
dalam teknologi reproduksi memaksa untuk mengorbankan banyak embrio guna mendapatkan
satu embrio yang lebih unggul dan dapat bertahan hidup.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
diatas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.
Apa
yang dimaksud dengan Bayi Tabung?
2.
Bagaimana
pandangan semua agama di Indonesia mengenai Bayi Tabung?
3.
Apakah
Proses bayi Tabung disetujui oleh Agama Kristen Katolik?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
dari penulisan makalah ini antara lain, sebagai berikut :
1. Agar Mahasiswa
dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan bayi tabung.
2.
Agar Mahasiswa
mengetahui bagaimana pandangan Agama Kristen, Islam, Hindu dan Budha tentang
Bayi Tabung.
3.
Agar Mahasiswa
mengetahui apakah Agama Kristen Katolik menyetujui adanya proses bayi tabung.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Bayi Tabung
Bayi tabung adalah upaya
pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Teknologi ini telah dirintis
oleh PC Steptoe dan RG Edwards pada 1977. Hingga kini, banyak pasangan yang
kesulitan memperoleh anak, mencoba menggunakan teknologi bayi tabung. Prosedur
bayi tabung ini dimulai dengan perangsangan indung telur istri dengan hormon.
Ini untuk memacu perkembangan sejumlah folikel. Folikel adalah gelembung yang berisi sel telur. Perkembangan folikel dipantau
secara teratur dengan alat ultrasonografi dan pengukuran kadar hormon
estradional dalam darah.
Pengambilan sel telur dilakukan
tanpa operasi, tetapi lewat pengisapan cairan folikel dengan tuntunan alat
ultrasonografi transvaginal. Cairan folikel tersebut kemudian segera dibawa ke
laboratorium. Seluruh sel telur yang diperoleh selanjutnya dieramkan dalam
inkubator.
Bayi tabung
adalah bayi hasil konsepsinya ( dari pertemuan antara sel telur dan sperma)
yang dilakukan dalam sebuah tabung yang dipersiapkan sedemikian rupa di
laboratorium. Didalam laboratorium tabung tersebut dibuat sedemikian rupa
sehingga menyerupai dengan tempat pembuahannya yang asli yaitu rahim ibu atau
wanita. Dibuat sedemikian rupa sehingga temperatur dan situasinya persis sama
dengan aslinya. Prosenya mula-mula dengan suatu alat khusus semacam alat untuk
laparoskopi dilakukan pengambilan sel telur dari wanita yang baru saja
mengalami ovulasi. Kemudian sel telur yang diambil tadi dibuahi dengan sperma
yang sudah dipersiapkan dalam tabung yang suasananya dibuat persis seperti
dalam rahim. Setelah pembuahan hasil konsepsi tersebut dipelihara beberapa saat
dalam tabung tadi sampai pada suatu saat tertentu akan dicangkokan ke dalam
rahim wanita tersebut. Selanjutnya diharapkan embrio itu akan tumbuh
sebagaimana layaknya di dalam rahim wanita. Sudah tentu wanita tsb akan
mengalami kehamilan, perkembangan selama kehamilan seperti biasa.
2.2 .
Tujuan Penemuan Bayi Tabung
Pada mulanya
program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang
tidakmungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya
mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan
dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit
atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh
keturunan.
2.3 Pandangan Agama Terhadap Bayi Tabung
A.
Pandangan Agama Islam
Masalah ini sejak tahun 1980-an
telah banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun
internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun
1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh
Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam
Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986
mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan
pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri.
Fatwa MUI:
1.
Bayi tabung
dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah
(boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.
Bayi tabung
dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari
isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah
Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam
kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan
ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan
sebaliknya).
3.
Bayi tabung
dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram
berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah
yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya
dengan hal kewarisan.
4.
Bayi tabung
yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah
hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan
jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd
az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Hukum senada juga difatwakan oleh Nahdlatul Ulama (NU) sebagai hasil dari
forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta pada 1981. Hanya saja NU
memberikan penekanan bahwa apabila sperma yang ditabung tersebut milik
suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga
haram. "Mani muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang
tidak dilarang oleh syara’.
"Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang.
"Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang.
B. Pandangan
Agama Kristen Katolik
Gereja katolik tidak mengijinkan
bayi tabung. Sebab bayi tabung merupakan teknologi fertilisasi atau Konsepsi
yang dilakukan oleh para ahli. Jika manusia mengolah bayi tabung, artinya
manusia itu sudah melampaui kewajaran atau melebihi kuasa Allah Bapa yang sudah
menciptakan manusia. Fertilisasi in vitro
menghapuskan tindakan kasih perkawinan sebagai sarana terjadinya
kehamilan, dan bukannya membantu tindakan kasih suami isteri itu mencapai
tujuannya yang alami. Kehidupan baru tidak dibuahkan melalui suatu tindakan
kasih antara suami dan isteri, melainkan melalui suatu prosedur laboratorium
yang dilakukan oleh para dokter atau ahli medis. Suami dan isteri hanya sekedar
sebagai sumber “bahan baku” telur dan sperma, yang kemudian dimanipulasi oleh
seorang ahli sehingga menyebabkan sperma membuahi telur. Tak jarang pula
dipergunakan telur atau sperma dari “donor”. Artinya, ayah atau ibu genetik
dari anak bisa saja seorang lain dari luar perkawinan. Hal ini dapat
menimbulkan situasi yang membingungkan bagi si anak kelak, apabila ia
mengetahui bahwa salah satu dari orangtua yang membesarkannya, bukanlah
orangtua bilogisnya.
Menurut gereja katolik pernikahan
bukanlah tujuan untuk mendapatkan anak, tetapi ada tujuan lain, yaitu untuk
menyatukan seorang laki-laki dan seorang wanita yang sudah direncanakan Tuhan.
Dengan melihat janji pernikahan menurut agama katolik, yaitu:
1) Tidak boleh diceraikan, kecuali oleh maut.
2)
Suka
3)
Duka
4)
Miskin dan
5)
Kay a.
Seorang anak akan diberikan Tuhan
jika calon orang tua sudah siap. Karena apa yang diberikan Tuhan, itu semua
adalah rencana-Nya, dan itu baik buat manusia.
Persatuan cinta suami istri
berlansung secara jasmaniah sedangkan bayi tabung mengingkari kodrat
perkawinan.
Seorang suami karena ingin
memiliki anak lalu dia ingin menikah lagi dengan wanita lain sangat dilarang
oleh agama katolik. Karena pernikahan dilakukan untuk seumur hidup baik suka
maupun duka.
Praktek IVF / bayi tabung dan ET
itu tidak sesuai dengan ajaran Gereja Katolik, karena beberapa alasan, diantaranya
:
a.
Umumnya IVF
melibatkan aborsi, karena embryo yang tidak berguna dihancurkan/dibuang.
b. IVF adalah percobaan yang tidak mempertimbangkan harkat sang bayi sebagai
manusia, melainkan hanya untuk memenuhi keinginan orang tua.
c. Pengambilan sperma dilakukan dengan masturbasi. Masturbasi selalu dianggap
sebagai perbuatan dosa, dan tidak pernah dibenarkan.
d. Persatuan sel telur dan sperma dilakukan di luar hubungan suami istri yang
normal.
e. Praktek IVF atau bayi tabung menghilangkan hak sang anak untuk dikandung
dengan normal, melalui hubungan perkawinan suami istri. Jika melibatkan ‘ibu
angkat’, ini juga berarti menghilangkan haknya untuk dikandung oleh ibunya yang
asli.
C. Pandangan Agama Kristen Protestan
Menurut pandangan agama Kristen
protestan, program bayi tabung diizinkan untuk dilaksanakan. Asalkan, dalam
konteks yang melaksanakannya adalah pasangan suami isteri yang sudah diberkati
atau dinikahi. Program ini dilaksanakan karena banyak orang yang masih
mendambakan anak yang lahir dari rahimnya sendiri. Tuhan berfirman "Segala sesuatu diperbolehkan." Benar,
tetapi bukan segala sesuatu berguna. "Segala sesuatu diperbolehkan."
Benar, tetapi bukan segala sesuatu membangun. (l korintus 10:23).
Program bayi tabung merupakan
hasil pemikiran manusia. TUHAN Allah
membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam
hidungnya,- demikian manusia itu menjadi makhluk yang hidup (Kejadian 2:7).
Bayi tabung boleh dilakukan
asalkan dilakukan oleh pasangan suami isteri yang sah dan tidak melibatkan
orang lain. Maksudnya tidak menyewa rahim atau mengambil sel telur milik wanita
lain selain isterinya. Dan tidak mengambil atau menggunakan sperma laki-laki
lain selain suaminya. Mengapa? karena lebih baik orang itu suami atau isteri
menikah lagi, dari pada melakukan hal ini. Karena perbuatan ini adalah pebuatan
berzinah. Sebab ada tertulis "Jangan berzinah"(Keluaran 20:14). Alangkah baiknya jika pasangan
suami isteri yang ingin memiliki anak mengikuti program ini, dari pada suami
tidak menikahi isteri orang lain dan melakukan hal-hal yang tidak diinginikan.
Demikain halnya dengan pasangan suami isteri yang tidak memiliki biaya untuk
mengikuti program bayi tabung bisa mengandalkan doa. Seperti yang terdapat di Lukas 1:5-25 [Pemberitahuan tentang kelahiran Yohanes Pembabtis). Dalam
Bagian ini diceritakan bahwa Elisabet adalah perempuan mandul. Karena Rlisabet
dan suaminya Zakharia meminta dengan sungguh-sungguh dan tanpa henti-henti
akhirnya Tuhan menjawab doa mereka. TUHAN mengutus malaikatnya untuk
menyampaikan kabar ini kepada Zakaria pada saat Zakaria membakar ukupan di Bait
Suci. Malaikat juga mengatakan bahwa kerika anak itu lahir Zakaria harus
menamai anak itu Yohanes.
Bayi tabung
bukan dilakukan melalui hubungan seks. Itulah sebabnya agama Kristen
menyetujui. Karena pada mulanya Tuhan Yesus lahir kebumi bukan melalui hubungan
seks antara Maaria dan Yusuf, melainkan melalui roh kudus. (Lukas 2:28-38; Pemberitahuan tentang Kelahiran Yesus)
D. Pandangan Agama Hindu
Menurut Ketut Wilamurti, S.Ag
dari Parisada Hindu Dharma Indonesia(PDHI) dan Bhikku Dhammasubho Mahathera
dari Konferensi Sangha Agung Indonesia (KASI).
Embrio adalah mahluk hidup. Sejak
bersatunya sel telur dan sperma, ruh Brahman sudah ada didalamnya, tanda-tanda
kehidupan ini jelas terlihat. Karena itu, embrio yang dihasilkan baik secara
alarm" (hamil karena hubungan seks/tanpa menggunakan teknologi
fertilisasi), dan kehamilan non alami (hamil karena menggunakan teknologi
fertilisasi; Bayi tabung) merupakan suatu hasil ciptaan Ranying Hatalla dan
hasil ciptaan manusia.
Menurut agama Hindu program bayi tabung tidak disetujui karena sudah melanggar ketentuan.
Diartikan melanggar ketentuan karena sudah melanggar kewajaran Tuhan (Ranying
Hatalla) untuk menciptakan manusia.
Bayi Tabung:
1.
Bayi tabung
dapat diterima atas persetujuan suami-isteri.
Bayi tabung dilakukan oleh
pasangan suami isteri yang siap dan mengingini seorang anak. tidak ada satupun
yang bisa meiarang termasuk hukum. Karena hak ini terdapat dalam UUD bab XA
Pasal 28B ayat l yaitu setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Insemi atau pembuahan secara suntik bagi umat hindu dipandang tidak sesuai dengan
tata kehidupan agama hindu, karena tidak melalui ciptaan Tuhan.
Walaupun bayi tabung bisa dilakukan oleh pasangan suami isteri yang siap
dan mengingini anak, Agama hindu kaharingan tidak mengizinkan atau memperbolehkan
teknologi fertilisasi ini. Karena perbuatan ini sudah melanggar hak cipta yang
yang dilakukan oleh Ranying Hatalla.
Seperti yang diakui oleh umat hindu bahwa Ranying Hatala Katamparan yaitu
Ranyaing Hatala yang telah menciptakan manusia. Pada mulanya ranying
Menciptakan nenek moyang (disebut Raja Bunu) di Pantai danum Sangiang, sebelum
diturunkan ke Pantai Danum Kalunen Ranying Hatalla terlebih dahulu membekali
Raja Bunu dengan segala aturan, tata cara, bahkan pengalaman langsung untuk
menuju ke kehidupan sempurna yang abadi.
E. Pandangan
Agama Budha
Ketika banyak agama merasa
terancam dengan pemikiran modern dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, Agama Buddha justru sebaliknya mendapatkan tempat untuk berjalan
beriringan. Ketika banyak agama menolak teori evolusi, perkembangan
bioteknologi, maupun teori tanpa batas tepi (teori kosmologi mengenai ketiadaan
awal maupun akhir dari alam semesta oleh Stephen Hawking), agama Buddha
sebaliknya tidak langsung menolak hal-hal tersebut. Bagi ajaran Buddha,
perkembangan tekonologi bagaikan pisau yang di satu sisi dapat dimanfaatkan
untuk memotong di dapur, namun di sisi lain dapat dipakai untuk menusuk orang
lain. Jadi, alih-alih ajaran Buddha menolak pisau tersebut, melainkan alasan
penggunaan pisau tersebut yang ditolak oleh Beliau ketika dipakai untuk
melukai.
Kesimpulannya, di dalam ajaran
Agama Buddha itu sendiri tidak ditolak adanya bayi tabung. Bahkan kloning pun
juga tidak di tolak. Jadi, di lain kata dapat dikatakan bahwa bayi tabung atau
inseminasi buatan di dalam agama ini diperbolehkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan
di atas dapat kita simpulkan yaitu :
Dalam agama
islam dikatakan bahwa proses pembuatan bayi tabung yang sel telurnya berasal
dari isteri pertama dan dikembangkan dalam rahim isteri kedua, hukumnya tetap
haram karekan akan menyebabkan percampuran Nasab. Dalam agama kristen protestan
Bayi tabung boleh dilakukan asalkan dilakukan oleh pasangan suami isteri yang
sah dan tidak melibatkan orang lain. Dalam agama katolik bahwa bayi tabung
tidak diperbolehkan sebab tujuan menikah bukanlah untuk mendapatkan seorang
anak. Menurut agama Hindu program bayi tabung tidak disetujui karena sudah
melanggar hak cipta Ranying hatala langit.
3.2 Saran
Dari segi
positif, Kita perlu mencintai dan menghargai semua ciptaan Tuhan baik itu
berupa bayi tabung dan sebagainya sebab karena manusia adalah ciptaan Tuhan.
Tuhan menciptakan manusia dengan akal dan budi dan dapat mengembangkan diri ke
arah penemuan baru tetapi tanpa meleset dari aturan dari Keagamaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.antaranews.com/view/?i=1217079979&c=TEKS
1988. Pesan –
Pesan Baku Program Kesehatan Menurut Agama.
Jakarta : Departemen
Kesehatan.
Harfanto, hanafi.
2004. Keluarga Beralih kontrasepsi. Jakarta : Sinar Harapan.
------------------.
Bayi Tabung Menurut Ajaran Agama Islam.
agama-islam.html. di download tanggal 01 November 2010
Sel Punca Embrionik untuk
Pengobatan Dilarang Agama. dalam
http://nasional.kompas.com/read/2008/07/26/22151682/sel.punca.embrionik.untuk.pengobatan.dilarang.agama di download di download tanggal 01 November
2010.